Karta Silahisabungan - Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa/ Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Dasar hukum / Payung Hukum Karang Taruna Silahisabungan
- Permensos Nomor 25 Tahun 2019 (Lihat Pdf)
- Peraturan Gubernur Sumatera Utara No 42 Tahun 2017 (Lihat Pdf)
- Anggaran Dasar Karang Taruna (Sementara) (Lihat Pdf)
- Peraturan Bupati Dairi No 1 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran serta Penggunaan ADD TA 2024 - Hal 25 Poin Ke 4 (Lihat Pdf)
_______
SALAM ADITYA KARYA MAHATVA YODHA
Sumber: Admin
0 Komentar